ReINDO Syariah menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi jiwa yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Sharia Life Insurance

Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi. Manfaat asuransi yang diberikan dapat berupa santunan asuransi saja, ataupun dapat disertai dengan manfaat hidup seperti nilai tunai maupun dana investasi. Untuk produk ini, risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, dan tidak termasuk risiko atas nilai tunai maupun dana investasi.

Produk Sharia Life Insurance adalah sebagai berikut:

  1. Term Life
  2. Natural Death
  3. Whole Life
  4. Unit Link
  5. Endowment

Sharia Personal Accident

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian, dan atau membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Personal Accident Risiko A : Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
  2. Personal Accident Risiko B : Risiko cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan
  3. Personal Accident Risiko C : Risiko penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan

Sharia Critical Illness

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa asuransi. Adapun contoh penyakit kritis yang dicover seperti Stroke, Cancer, Kidney Failure, dan penyakit lainnya.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Critical Illness - Additional Benefit
  2. Critical Illness - Accelerated Benefit

Sharia Hospital Cash Plan

Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa uang santunan harian dan atau biaya pembedahan apabila Peserta menderita sakit akibat suatu penyakit atau kecelakaan sehingga Peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Hospital Cash Plan due to Accident & Sickness
  2. Hospital Cash Plan due to Accident
  3. Hospital Cash Plan due to Sickness

Sharia Hospitalization (Sharia Health Insurance)

Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa penggantian biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter apabila Peserta menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, dengan jaminan asuransi seperti rawat inap, rawat jalan, maternity, kacamata, dan perawatan gigi. Untuk asuransi rawat inap pada umumnya termasuk manfaat asuransi untuk biaya kamar, biaya pembedahan, biaya obat-obatan, kunjungan dokter.

Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran sisa pinjaman apabila Peserta meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah Manfaat Menurun
  2. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah Manfaat Tetap

Asuransi Jiwa Tabungan Syariah

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi sebesar santunan asuransi, atau sejumlah perkalian setoran bulanan atau sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi, apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Jiwa Tabungan Rencana Syariah
  2. Asuransi Jiwa Tabungan Ibadah Haji/Umrah

Sharia Total Permanent Disability

Produk asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. TPD Accelerated
  2. TPD Accelerated - due to accident
  3. TPD Accelerated - due to illness
  4. TPD Additional
  5. TPD Additional - due to accident
  6. TPD Additional - due to illness

Sharia Waiver of Premium

Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan pembayaran kontribusi asuransi yang harus dibayar apabila Pemegang polis meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total, dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran kontribusi.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Waiver of Contribution
  2. Spouse Waiver of Contribution
  3. Payor Waiver of Contribution

Asuransi Perjalanan Ibadah Haji/Umrah

Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta (jemaah haji/umrah) meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan, dan atau menderita cacat tetap total atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan, selama Peserta menjalani ibadah haji/umrah.

Asuransi Pengangkutan Barang

Asuransi ini menjamin kerugian atas risiko pengangkutan barang dengan rute dari gudang/pelabuhan ke gudang/pelabuhan baik melalui darat, laut, maupun udara.

Asuransi Rangka Kapal

Asuransi ini menjamin kerugian atas rangka kapal dan machinery pada saat kapal laut dioperasikan.

Asuransi Properti

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan).

Asuransi Rekayasa

Asuransi ini memberikan perlindungan atas pekerjaan konstruksi, instalasi mesin maupun instalasi peralatan elektronik dari segala risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama proses konstruksi maupun instalasi.

Kendaraan Bermotor

Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung.

Asuransi Alat Berat

Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis.

Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.

Asuransi Perjalanan

Asuransi ini menjamin risiko mulai dari ketinggalan pesawat, kehilangan bagasi, batalnya perjalanan, hingga kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Liability (Tanggung Gugat)

Asuransi ini menjamin risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menderita kerugian, akibat tindakan/kegiatan tertanggung.

Penjaminan

Asuransi ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.

Kontra Bank Garansi

Asuransi ini memberikan jaminan kepada bank penerbit bank garansi bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan bank garansi yang diajukan (obligee).

Money Insurance

Asuransi ini menjamin kehilangan uang atau harta benda yang bernilai uang yang disimpan di dalam atau dikirim ke bank. Risiko kehilangan tersebut meliputi pencurian, perampokan atau pembongkaran.

Asuransi Umum Syariah dan Asuransi Umum Unit Syariah

  • PT Chubb General Insurance Indonesia
  • PT Asuransi Sonwelis Takaful
  • PT Asuransi Jasa Indonesia
  • PT Asuransi Takaful Umum
  • PT Asuransi Askrida Syariah
  • Zurich General Takaful Insurance
  • PT Asuransi Staco Mandiri
  • PT Asuransi Astra Buana
  • PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
  • PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia
  • PT Asuransi Bringin Sejahtera Artamakmur
  • PT Asuransi Sinarmas
  • PT Asuransi Umum Mega
  • PT Asuransi Jasaraharja Putera
  • PT Asuransi Wahana Tata
  • PT Asuransi Ramayana
  • PT Asuransi Central Asia
  • PT Asuransi Tri Pakarta
  • PT Asuransi Asei Indonesia
  • PT Asuransi Reliance Indonesia

Asuransi Jiwa Syariah dan Asuransi Jiwa Unit Syariah

  • PT Asuransi Takaful Keluarga
  • PT AJS Amanahjiwa Giri Artha
  • PT AJS Jasa Mitra Abadi Tbk
  • PT Asuransi Syariah Keluarga Indonesia
  • PT Asuransi Capital Life Syariah
  • PT AJS Bumiputera
  • PT Asuransi Prudential Syariah Life Assurance
  • PT Asuransi Allianz Life Indonesia
  • PT Asuransi AXA Mandiri Financial Services
  • PT Asuransi AXA Financial Indonesia
  • PT Asuransi AIA Financial Indonesia
  • PT Asuransi Sun Life Financial Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
  • PT Asuransi Chubb Life Insurance Indonesia
  • PT Asuransi BNI Life
  • PT Asuransi BRI Life
  • PT Asuransi AJB Bumiputera 1912
  • PT Asuransi Sinarmas MSIG
  • PT Asuransi Central Asia Raya
  • PT Asuransi Great Eastern Life Indonesia
  • PT Asuransi Panin Dai-ichi Life
  • PT Asuransi FWD Life Indonesia
  • PT Asuransi PFI Mega Life Insurance
  • PT Asuransi Reliance Life
  • PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia
  • PT Asuransi Jiwa Astra Unit Syariah
  • PT Asuransi Avrist Life Insurance
  •  

Perusahaan Reasuransi Dalam dan Luar Negeri

  • PT Maskapai Reasuransi Indonesia (Unit Syariah)
  • Swiss Re
  • Nusantara Re
  • Scor Global Life
  • Hannover
  • PT Reasuransi Nasional Indonesia (Unit Syariah)
  • Munich Re
  • RGA
  • Lab uan Re Retakaful
  • Malaysian Re

Perusahaan Penjaminan dan Broker

  • PT Penjaminan Jamkrindo Syariah
  • BOA Reinsurance Brokers
  • PT Asrinda Arthasangga Reinsurance Brokers
  • PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah
  • PT Igna Asia Reinsurance Broker & Consultant
  •