ReINDO Syariah menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi jiwa yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.
Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi. Manfaat asuransi yang diberikan dapat berupa santunan asuransi saja, ataupun dapat disertai dengan manfaat hidup seperti nilai tunai maupun dana investasi. Untuk produk ini, risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, dan tidak termasuk risiko atas nilai tunai maupun dana investasi.
Produk Sharia Life Insurance adalah sebagai berikut:
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian, dan atau membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa asuransi. Adapun contoh penyakit kritis yang dicover seperti Stroke, Cancer, Kidney Failure, dan penyakit lainnya.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa uang santunan harian dan atau biaya pembedahan apabila Peserta menderita sakit akibat suatu penyakit atau kecelakaan sehingga Peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa penggantian biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter apabila Peserta menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, dengan jaminan asuransi seperti rawat inap, rawat jalan, maternity, kacamata, dan perawatan gigi. Untuk asuransi rawat inap pada umumnya termasuk manfaat asuransi untuk biaya kamar, biaya pembedahan, biaya obat-obatan, kunjungan dokter.
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran sisa pinjaman apabila Peserta meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi sebesar santunan asuransi, atau sejumlah perkalian setoran bulanan atau sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi, apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan pembayaran kontribusi asuransi yang harus dibayar apabila Pemegang polis meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total, dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran kontribusi.
Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta (jemaah haji/umrah) meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan, dan atau menderita cacat tetap total atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan, selama Peserta menjalani ibadah haji/umrah.
Asuransi ini menjamin kerugian atas risiko pengangkutan barang dengan rute dari gudang/pelabuhan ke gudang/pelabuhan baik melalui darat, laut, maupun udara.
Asuransi ini menjamin kerugian atas rangka kapal dan machinery pada saat kapal laut dioperasikan.
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan).
Asuransi ini memberikan perlindungan atas pekerjaan konstruksi, instalasi mesin maupun instalasi peralatan elektronik dari segala risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama proses konstruksi maupun instalasi.
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung.
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.
Asuransi ini menjamin risiko mulai dari ketinggalan pesawat, kehilangan bagasi, batalnya perjalanan, hingga kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
Asuransi ini menjamin risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menderita kerugian, akibat tindakan/kegiatan tertanggung.
Asuransi ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.
Asuransi ini memberikan jaminan kepada bank penerbit bank garansi bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan bank garansi yang diajukan (obligee).
Asuransi ini menjamin kehilangan uang atau harta benda yang bernilai uang yang disimpan di dalam atau dikirim ke bank. Risiko kehilangan tersebut meliputi pencurian, perampokan atau pembongkaran.