Sharia Life Reinsurance
ReINDO Syariah strives to provide reinsurance services for the risks faced by life insurance companies that operate partially or entirely based on sharia principles.
Sharia Life Reinsurance Business
- Sharia Life Insurance
Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi. Manfaat asuransi yang diberikan dapat berupa santunan asuransi saja, ataupun dapat disertai dengan manfaat hidup seperti nilai tunai maupun dana investasi. Untuk produk ini, risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, dan tidak termasuk risiko atas nilai tunai maupun dana investasi. Produk Sharia Life Insurance adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Personal Accident
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian, dan atau membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Critical Illness
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa asuransi. Adapun contoh penyakit kritis yang dicover seperti Stroke, Cancer, Kidney Failure, dan penyakit lainnya. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Hospital Cash Plan
Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa uang santunan harian dan atau biaya pembedahan apabila Peserta menderita sakit akibat suatu penyakit atau kecelakaan sehingga Peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Hospitalization (Sharia Health Insurance)
Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa penggantian biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter apabila Peserta menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, dengan jaminan asuransi seperti rawat inap, rawat jalan, maternity, kacamata, dan perawatan gigi. Untuk asuransi rawat inap pada umumnya termaasuk manfaat asuransi untuk biaya kamar, biaya pembedahan, biaya obat-obatan, kunjungan dokter. |
- Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran sisa pinjaman apabila Peserta meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Asuransi Jiwa Tabungan Syariah
Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi sebesar santunan asuransi, atau sejumlah perkalian setoran bulanan atau sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi, apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Total Permanent Disability
Produk asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Sharia Waiver of Premium
Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan pembayaran kontribusi asuransi yang harus dibayar apabila Pemegang polis meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total, dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran kontribusi. Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:
|
- Asuransi Perjalanan Ibadah Haji/Umrah
Produksi asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta (jemaah haji/umrah) meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan, dan atau menderita cacat tetap total atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan, selama Peserta menjalani ibadah haji/umrah. |