Solution Sharia Life Reinsurance

Sharia Life Reinsurance

ReINDO Syariah strives to provide reinsurance services for the risks faced by life insurance companies that operate partially or entirely based on sharia principles.


Sharia Life Reinsurance Business


  • Sharia Life Insurance

Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta meninggal dunia dalam masa asuransi. Manfaat asuransi yang diberikan dapat berupa santunan asuransi saja, ataupun dapat disertai dengan manfaat hidup seperti nilai tunai maupun dana investasi. Untuk produk ini, risiko yang di-cover oleh perusahaan reasuransi adalah risiko meninggal dunianya saja, dan tidak termasuk risiko atas nilai tunai maupun dana investasi.

Produk Sharia Life Insurance adalah sebagai berikut:

  1. Term Life
  2. Natural Death
  3. Whole Life
  4. Unit Link
  5. Endowment
  • Sharia Personal Accident

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total dan atau sebagian, dan atau membutuhkan penggantian biaya pengobatan atau perawatan di rumah.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Personal Accident Risiko A : Risiko meninggal dunia akibat kecelakaan
  2. Personal Accident Risiko B : Risiko cacat tetap total atau sebagian akinat kecelakaan
  3. Personal Accident Risiko A : Risiko penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan
  • Sharia Critical Illness

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta didiagnosa menderita salah satu penyakit kritis yang dijamin selama masa asuransi. Adapun contoh penyakit kritis yang dicover seperti Stroke, Cancer, Kidney Failure, dan penyakit lainnya.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Critical Illnes - Additional Benefit
  2. Critical Illnes - Accelerated Benefit
  • Sharia Hospital Cash Plan

Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa uang santunan harian dan atau biaya pembedahan apabila Peserta menderita sakit akibat suatu penyakit atau kecelakaan sehingga Peserta harus menjalani rawat inap di rumah sakit atas anjuran dokter.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Hospital Cash Plan due to Accident & Sickness
  2. Hospital Cash Plan due to Accident
  3. Hospital Cash Plan due to Sickness
  • Sharia Hospitalization (Sharia Health Insurance)

Produk asuransi kesehatan syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa penggantian biaya-biaya perawatan kesehatan di rumah sakit ataupun dokter apabila Peserta menderita sakit, baik disebabkan oleh suatu penyakit ataupun kecelakaan, dengan jaminan asuransi seperti rawat inap, rawat jalan, maternity, kacamata, dan perawatan gigi. Untuk asuransi rawat inap pada umumnya termaasuk manfaat asuransi untuk biaya kamar, biaya pembedahan, biaya obat-obatan, kunjungan dokter.

  • Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembayaran sisa pinjaman apabila Peserta meninggal dunia dan atau menderita cacat tetap total dalam masa asuransi.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah Manfaat Menurun
  2. Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah Manfaat Tetap
  • Asuransi Jiwa Tabungan Syariah

Produk asuransi jiwa syariah yang memberikan Manfaat Asuransi sebesar santunan asuransi, atau sejumlah perkalian setoran bulanan atau sebesar sisa setoran bulanan hingga akhir masa asuransi, apabila Peserta meninggal dunia atau menderita cacat tetap total baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Asuransi Jiwa Tabungan Rencana Syariah
  2. Asuransi Jiwa Tabungan Ibadah Haji/Umrah
  • Sharia Total Permanent Disability

Produk asuransi yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta menderita cacat tetap total, baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. TPD Accelerated
  2. TPD Accelerated - due to accident
  3. TPD Accelerated - due to illness
  4. TPD Additional
  5. TPD Additional - due to accident
  6. TPD Additional - due to illness
  • Sharia Waiver of Premium

Produk asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi berupa pembebasan pembayaran kontribusi asuransi yang harus dibayar apabila Pemegang polis meninggal dunia, dan atau menderita cacat tetap total, dan atau menderita penyakit kritis di dalam masa pembayaran kontribusi.

Risiko atau jaminan asuransi pada produk ini adalah sebagai berikut:

  1. Waiver of Contribution
  2. Spouse Waiver of Contribution
  3. Payor Waiver of Contribution
  • Asuransi Perjalanan Ibadah Haji/Umrah
Produksi asuransi jiwa yang memberikan Manfaat Asuransi apabila Peserta (jemaah haji/umrah) meninggal dunia baik yang disebabkan oleh suatu penyakit maupun kecelakaan, dan atau menderita cacat tetap total atau sebagian yang disebabkan oleh kecelakaan, selama Peserta menjalani ibadah haji/umrah.




 

About Us

Mengawali langkah sebagai sebuah Divisi Syariah PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO) atau kini yang telah berganti nama menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) pada tahun 2004 hingga 2016

READMORE