ReINDO Syariah menyelenggarakan usaha
pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi umum
yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip
syariah.
Bisnis Reasuransi Umum Syariah
- Asuransi Pengangkutan Barang
Asuransi ini menjamin kerugian atas resiko pengangkutan barang dengan rute dari gudang/pelabuhan ke gudang/pelabuhan baik melalui darat, laut, maupun udara.
|
Asuransi ini menjamin kerugian atas rangka kapal dan machinery pada saat kapal laut dioperasikan. |
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan). |
Asuransi ini memberikan perlindungan atas pekerjaan konstruksi, instalasi mesin maupun instalasi peralatan elektronik dari segala risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama proses konstruksi maupun instalasi. |
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung. |
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis. |
Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. |
Asuransi ini menjamin risiko mulai dari ketinggalan pesawat, kehilangan bagasi, batalnya perjalanan, hingga kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. |
- Liability (Tanggung Gugat)
Asuransi ini menjamin risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menderita kerugian, akibat tindakan/kegiatan tertanggung. |
Asuransi ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. |
Asuransi ini memberikan jaminan kepada bank penerbit bank garansi bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan bank garansi yang diajukan (obligee). |
Asuransi ini menjamin kehilangan uang atau harta benda yang bernilai uang yang disimpan didalam atau dikirim ke bank. Risiko kehilangan tersebut meliputi pencurian, perampokan atau pembongkaran. |