Solusi Reasuransi Umum Syariah

Reasuransi Umum Syariah

ReINDO Syariah menyelenggarakan usaha pertanggungan ulang untuk risiko yang dihadapi perusahaan asuransi umum yang menjalankan sebagian atau seluruh usahanya berdasarkan prinsip syariah.


Bisnis Reasuransi Umum Syariah


  • Asuransi Pengangkutan Barang   
Asuransi ini menjamin kerugian atas resiko pengangkutan barang dengan rute dari gudang/pelabuhan ke gudang/pelabuhan baik melalui darat, laut, maupun udara.
  • Asuransi Rangka Kapal
Asuransi ini menjamin kerugian atas rangka kapal dan machinery pada saat kapal laut dioperasikan.
  • Asuransi Properti

Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan).

  • Asuransi Rekayasa
Asuransi ini memberikan perlindungan atas pekerjaan konstruksi, instalasi mesin maupun instalasi peralatan elektronik dari segala risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama proses konstruksi maupun instalasi.
  • Kendaraan Bermotor
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung.
  • Asuransi Alat Berat
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis.
  • Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan.
  • Asuransi Perjalanan
Asuransi ini menjamin risiko mulai dari ketinggalan pesawat, kehilangan bagasi, batalnya perjalanan, hingga kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.
  • Liability (Tanggung Gugat)
Asuransi ini menjamin risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menderita kerugian, akibat tindakan/kegiatan tertanggung.
  • Penjaminan
Asuransi ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak.
  • Kontra Bank Garansi
Asuransi ini memberikan jaminan kepada bank penerbit bank garansi bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan bank garansi yang diajukan (obligee).
  • Money Insurance
Asuransi ini menjamin kehilangan uang atau harta benda yang bernilai uang yang disimpan didalam atau dikirim ke bank. Risiko kehilangan tersebut meliputi pencurian, perampokan atau pembongkaran.

 

Tentang Kami

Mengawali langkah sebagai sebuah Divisi Syariah PT Reasuransi Internasional Indonesia (ReINDO) atau kini yang telah berganti nama menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re) pada tahun 2004 hingga 2016

Baca Selengkapnya