ReINDO Syariah strives to provide reinsurance services for the risks faced by general insurance companies that operate partially or entirely based on sharia principles.
Sharia General Reinsurance Business
Asuransi ini menjamin kerugian atas resiko pengangkutan barang dengan rute dari gudang/pelabuhan ke gudang/pelabuhan baik melalui darat, laut, maupun udara.
|
Asuransi ini menjamin kerugian atas rangka kapal dan machinery pada saat kapal laut dioperasikan. |
Asuransi ini menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda yang dipertanggungkan akibat semua risiko kerugian (kecuali beberapa risiko yang dikecualikan). |
Asuransi ini memberikan perlindungan atas pekerjaan konstruksi, instalasi mesin maupun instalasi peralatan elektronik dari segala risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi selama proses konstruksi maupun instalasi. |
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin dalam polis dengan memberikan paket pelayanan kepada tertanggung. |
Asuransi ini menjamin kerugian atas kerusakan alat berat dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan akibat risiko-risiko yang dijamin polis. |
Asuransi ini menjamin risiko kematian, cacat tetap, biaya perawatan dan/atau pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan. |
Asuransi ini menjamin risiko mulai dari ketinggalan pesawat, kehilangan bagasi, batalnya perjalanan, hingga kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian yang tidak sedikit. |
Asuransi ini menjamin risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang menderita kerugian, akibat tindakan/kegiatan tertanggung. |
Asuransi ini memberikan jaminan kepada pemilik proyek (obligee) atas kemungkinan timbulnya kerugian akibat kegagalan penerima pekerjaan (principal) menyelesaikan kewajibannya sesuai kontrak. |
Asuransi ini memberikan jaminan kepada bank penerbit bank garansi bahwa perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi atas klaim pencairan bank garansi yang diajukan (obligee). |
Asuransi ini menjamin kehilangan uang atau harta benda yang bernilai uang yang disimpan didalam atau dikirim ke bank. Risiko kehilangan tersebut meliputi pencurian, perampokan atau pembongkaran. |